
Polisi Razia Warung di Bogor yang Jual Miras Ilegal, Sita Puluhan Botol Ciu
Razia digelar pada Jumat (18/7) malam. Eko mengatakan razia dilakukan berdasarkan adanya aduan masyarakat terkait peredaran miras ilegal.
Razia digelar pada Jumat (18/7) malam. Eko mengatakan razia dilakukan berdasarkan adanya aduan masyarakat terkait peredaran miras ilegal.
Polresta Bogor Kota mengamankan 17.119 botol minuman keras (miras) hasil operasi selama tiga bulan hingga menurunkan angka kriminalitas sampai 40 persen.
Satpol PP Kabupaten Bogor menggerebek warung yang berjualan miras tanpa izin di wilayah Ciawi. Total sebanyak 804 botol miras disita dalam penggerebekan itu.
Bea Cukai dan Kejaksaan memburu Mia Santoso, buron miras ilegal. Penasihat hukumnya membantah tuduhan dan menyebut Mia di Jepang untuk pengobatan kanker.
Belasan ribu botol miras dimusnahkan di Surabaya. Pemusnahan melibatkan Bea Cukai dan Kepolisian, merugikan negara Rp 11 miliar.
Anwar mengatakan razia miras digelar pada hari Jumat (20/6) sore hingga malam. Ada empat lokasi yang dilakukan razia oleh petugas Satpol PP.
Polres Gresik menggerebek toko kelontong yang menjual miras dan rokok ilegal. Pemilik ditetapkan tersangka dan barang bukti miras dan rokok ilegal disita.
Polisi menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Puluhan botol miras ilegal disita dalam razia tersebut.
Edison mengatakan pihaknya juga menggeledah warung tersebut saat penggerebekan. Petugas menyita dua jeriken penuh berisi ciu.
Pemkot Bandung bentuk Satgas Anti Minuman Beralkohol (Minol) ilegal guna memutus mata rantai peredaran di kalangan masyarakat. Razia pun bakal digencarkan.