
Rokok hingga Miras Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Blitar
Rokok hingga miras ilegal banyak ditemukan di Blitar. Tiga bulan terakhir, ada 57 kasus penindakan rokok dan miras ilegal yang dilakukan Bea Cukai Blitar.
Rokok hingga miras ilegal banyak ditemukan di Blitar. Tiga bulan terakhir, ada 57 kasus penindakan rokok dan miras ilegal yang dilakukan Bea Cukai Blitar.
Tersangka memiliki ratusan ribu batang rokok ilegal, sebagian tanpa dilengkapi cukai dan sebagian lagi menggunakan pita cukai palsu.
DJBC Kemenkeu mengaku banyak mendapat masukan soal penjualan rokok ilegal (tanpa cukai). Belum lama ini pihaknya menemukan pemasok berlokasi di Mangga Dua.
Sebagian rokok yang disita tidak menggunakan cukai. Sebagian lagi menggunakan pita cukai palsu.
Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan ribuan batang rokok dan puluhan liter minuman beralkohol tanpa cukai. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama 2021.
Petugas Bea Cukai Solo menyita sebanyak 31.500 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menyita 1.099.800 batang rokok ilegal dari China
Seorang ASN Bojonegoro diamankan karena menjalankan menjual rokok tanpa pita cukai. Akibat ulahnya, negara dirugikan Rp 197 juta.
Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai disita petugas gabungan. Barang bukti rokok ilegal ini senilai Rp 500 juta.
Mahasiswa di Pamekasan demo kantor Bea Cukai. Mereka menunut profesionalitas dalam pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara.