Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar maupun Kuasa Hukum Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, terdakwa kasus pencucian uang terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah, pikir-pikir upaya banding atas vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan PN Gianyar.
"Masih proses pikir-pikir. Masih menunggu petunjuk pimpinan," ujar Kasi Intelijen Kejari Gianyar I Gde Ancana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikBali, Senin (23/1/2023).
Terdakwa yang memiliki hubungan ibu dan anak itu dijatuhi hukuman dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun, sama seperti tuntutan yang telah disampaikan JPU Kejari Gianyar," imbuh dia.
Ancana menyebut dalam pembacaan putusan terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan.
Dalam surat tuntutan ada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya dikarenakan diperoleh dari hasil lelang.
"Sedangkan dalam putusan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah," kata Ancana.
Kasus terdakwa ibu dan anak dengan korban putri Raja Arab Saudi Mohammed Bin Abdullah Al Saud itu diawali dengan penggelapan sejak 27 April 2011-16 September 2018.
Princesss Lolwah mengirimkan uang sebesar US$ 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp 14.000) kepada kedua tersangka guna keperluan pembelian tanah dan pembangunan vila di Gianyar.
Tetapi, pembangunan vila tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang sebesar US$ 500 ribu atau sebesar Rp 7.000.000.000 (kurs Rp 14.000) kepada tersangka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Namun, berdasarkan keterangan saksi tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika Princess Lolwah meminta agar uang dikembalikan, terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu.
Melalui serangkaian pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah.
Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani pun dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasan 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.
(BIR/hsa)