Terdapat tiga berita kriminal di Bali yang menarik perhatian pembaca detikBali pekan ini, Minggu (22/1/2023) hingga Sabtu (28/1/2023).
Yakni video mesum remaja Buleleng viral, dua pria uzur pemerkosa ABG yatim di Jembrana ditangkap, serta ibu-anak penipu Putri Raja Arab divonis 19 tahun dan ajukan banding. Berikut rangkumannya.
1. Video Mesum Remaja di Buleleng Viral
![]() |
Video mesum berdurasi satu menit mempertontonkan sepasang remaja di Kabupaten Buleleng, Bali, viral di media sosial. Konten asusila yang direkam pada September 2022 tersebut dibagikan melalui pesan berantai di grup WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeran pria berinisial Komang P (19) ternyata merupakan mantan pacar pemeran perempuan yang berusia 16 tahun. Polres Buleleng telah menetapkan Komang P sebagai tersangka.
Selama pacaran, keduanya disebut kerap berhubungan badan di rumah Komang P. Mereka memanfaatkan situasi rumah ketika sepi.
"Mereka itu kan sudah pacaran lama, sudah sering melakukan (hubungan intim). Terkadang direkam menggunakan ponsel," tutur Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023).
Video tersebut direkam menggunakan ponsel yang dipegang oleh Komang P. Sementara itu remaja perempuan menolak direkam dan menutupi wajahnya dengan tangan. Setelah viral, orang tua korban melaporkannya ke Polres Buleleng.
Komang P menjelaskan alasannya merekam video saat berhubungan intim dengan korban. Mantan pacarnya itu merupakan adik kelas tersangka di salah satu SMA di Sawan.
"Saya buat video untuk pajangan, sering dilihat buat kenang-kenangan. Video itu hanya saya dan mantan pacar yang tahu," kata Komang saat dihadirkan di lobi Mapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023).
Komang P dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
2. Dua Pria Uzur Pemerkosa ABG Yatim di Jembrana Ditangkap-Modus Cek Keperawanan
![]() |
Dua pemerkosa remaja inisial NLP (16) di Jembrana akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang masih tetangga NLP berinisial PN (59) dan GP (57) ditangkap di sebuah kebun yang berlokasi di Kecamatan Melaya.
"Dari hasil penyelidikan, dua pelaku telah menyetubuhi (memperkosa) korban masing-masing sebanyak dua kali," papar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Sabtu (28/1/2023).
Kedua pelaku memperkosa NLP dengan waktu yang berbeda. PN memperkosa NLP pada November 2022, sedangkan GP pada tahun 2021. Keduanya melakukan aksi bejatnya dengan modus iming-iming dibelikan sesuatu dan melakukan pengecekan keperawanan.
"Dia (PN) membujuk, salah satunya dengan modus untuk melakukan pengecekan apakah masih perawan atau tidak, jadi bujukan-bujukan seperti itu," ungkap Dewa Gde Juliana.
Kedua pelaku dan NLP masih bertetangga dan sering bertemu saat melakukan aktivitas menyabit rumput di kebun yang hanya berjarak 2 kilometer dari rumah korban. Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi sepi untuk mengintimidasi remaja lulusan SD itu.
Pemerkosaan terungkap lantaran NLP sering menyendiri dan mengeluh sakit pinggang. Perilaku tak biasa NLP itu membuat keluarga bertanya-tanya.
NLP awalnya tidak mau mengaku ihwal pemerkosaan yang dialaminya. Setelah diinterogasi keluarga, akhirnya ia mau bercerita.
Keduanya disangkakan kasus Undang-undang Perlindungan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman kurungan penjara paling singkat dan paling lama 15 tahun. Selain itu, GP ialah residivis kasus pencabulan pada 2014 dan pernah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
3. Ibu-Anak Penipu Putri Raja Arab Divonis 19 Tahun-Ajukan Banding
![]() |
Dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang milik Putri Lolwah, yaitu Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Keduanya divonis 19 tahun penjara.
"Setelah saya konfirmasi ke bagian pidana ternyata pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya dan (jaksa) penuntut umum kemarin keduanya menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum banding," kata Humas PN Gianyar Erwin Harlond kepada detikBali, Kamis (26/1/2023).
Namun, Harlond mengaku belum mengetahui alasan terdakwa ibu dan anak mengajukan banding. Sebab, keduanya belum menyerahkan memori banding.
Untuk diketahui, perkara kasus penggelapan bermula sejak 27 April 2011-16 September 2018 dengan saksi korban Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Princesss Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud mengirimkan uang sebesar US$ 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp 14.000) kepada kedua tersangka guna keperluan pembelian tanah dan pembangunan vila di Gianyar.
Tapi, pembangunan vila tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang sebesar US$ 500 ribu atau sebesar Rp 7.000.000.000 (kurs Rp 14.000) kepada tersangka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika Princess Lolwah meminta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor hanya berjanji mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu.
(nor/gsp)