Ibu-Anak Penipu Putri Raja Arab Saudi Ajukan Banding!

Gianyar

Ibu-Anak Penipu Putri Raja Arab Saudi Ajukan Banding!

Indrajaya Nuranda - detikBali
Kamis, 26 Jan 2023 14:07 WIB
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus pencucian uang terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah.
Dua terdakwa kasus pencucian uang milik Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, mengajukan banding. (Indrajaya Nuranda/detikBali).
Gianyar -

Dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang milik Putri Lolwah, yaitu Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Keduanya divonis 19 tahun penjara.

Humas PN Gianyar Erwin Harlond membenarkan kabar itu setelah mengecek ke bagian pidana. Putri Lolwah yang diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan banding atas hasil putusan itu.

"Setelah saya konfirmasi ke bagian pidana ternyata pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya dan (jaksa) penuntut umum kemarin keduanya menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum banding," katanya kepada detikBali, Kamis (26/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Harlond mengaku belum mengetahui alasan terdakwa ibu dan anak mengajukan banding. Sebab, keduanya belum menyerahkan memori banding.

"Untuk alasannya belum tahu karena penasihat hukum para terdakwa baru menyatakan banding dan belum mengajukan memori bandingnya," terang dia.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri Gianyar masih menunggu pengajuan memori banding terdakwa hingga Jumat (3/2/2023). Setelah itu, PN Gianyar akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi.

"Berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi di Denpasar untuk diperiksa kembali disana," ungkap Erwin Harlond.

Diberitakan sebelumnya, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Vonis itu disampaikan PN Gianyar pada Kamis (19/1/2023).

Dalam kasus tersebut, Putri Kerajaan Arab Saudi Putri Lolwah ditaksir menderita kerugian lebih dari setengah triliun rupiah




(BIR/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads