
Eddy Soeparno Sambut Positif MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung langkah MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung langkah MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).
MK menghapus aturan ambang batas presiden atau presidential threshold. Pihak yang menggugat aturan itu adalah 4 mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti putusan MK terkait presidential threshold.
Dua hakim MK berbeda pendapat soal gugatan presidential threshold 20%. Pemohon, mahasiswa UIN, memaparkan kerugian konstitusional yang dialami.
Gugatan 4 mahasiswa UIN Jogja soal presidential threshold dikabulkan oleh MK. Ini alasan mereka mengajukan gugatan usai Pilpres 2024.
Keempat mahasiswa UIN Jogja menyiapkan gugatan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi sejak Februari 2024.
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. HNW menilai putusan ini baiknya juga diberlakukan untuk pilkada.
Menko Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold (PT) dalam pencalonan presiden.
"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," kata Waketum PSI Andy Budiman.
MK mengusulkan adanya rekayasa konstitusional oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 usai presidential threshold dihapus.