
Video Paloh soal Penghapusan Presidential Threshold: Nggak Cocok Itu
Ketum NasDem Surya Paloh menanggapi soal putusan MK yang menghapus Presidential Threshold 20%. Paloh sebut hal itu tidak cocok terhadap demokrasi di Indonesia
Ketum NasDem Surya Paloh menanggapi soal putusan MK yang menghapus Presidential Threshold 20%. Paloh sebut hal itu tidak cocok terhadap demokrasi di Indonesia
LSI Denny JA melakukan penelitian dengan mengumpulkan data digital terkait respons publik terhadap putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan ambang batas presiden atau presidential threshold. Pihak yang menggugat aturan itu adalah 4 mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti putusan MK terkait presidential threshold.
Gugatan terhadap ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen sudah berulang kali kandas di tangan hakim MK. Namun di tahun ini berbeda.
MK terima gugatan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Padahal sebelumnya, aturan itu ditolak berkali-kali.
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, menilai hal itu membatasi hak pilih masyarakat dan mendukung keberagaman calon.
Waketum PKB Jazilul Fawaid menilai putusan itu akan menuai kontroversi.
Total ada 18 perkara yang akan diputus MK hari ini, empat di antaranya merupakan permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold haruslah direvisi. Kenapa?