
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi: Itu Segera Ditindaklanjuti
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas presidential threshold 20%. Jokowi menyatakan putusan MK final dan harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU.
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas presidential threshold 20%. Jokowi menyatakan putusan MK final dan harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berharap putusan ini tidak menjadi karut-marut baru.
DPD Demokrat Sulsel menyambut positif putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, mendorong revisi UU untuk demokrasi yang lebih inklusif.
Jokowi menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas 20% untuk pencalonan presiden. Ini memberi lebih banyak alternatif calon bagi masyarakat.
Dalam Pilkada serentak baru-baru ini, Situbondo menjadi contoh konkret bagaimana gerakan anak muda mampu mengubah peta politik.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi DPR.
Jokowi menegaskan putusan MK terkait penghapusan ambang batas capres sudah final dan mengikat.
Pakar Hukum Tata Negara Fajlurrahman menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, mencegah monopoli partai dan oligarki.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini memberi peluang bagi semua partai untuk mengusulkan calon.