Jokowi soal Presidential Threshold Dihapus: Harapannya Seperti Itu

Jokowi soal Presidential Threshold Dihapus: Harapannya Seperti Itu

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 03 Jan 2025 15:01 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi di rumah pribadinya di Sumber, Kota Solo, Jumat (3/1/2025).
Presiden ke-7 RI Jokowi di rumah pribadinya di Sumber, Kota Solo, Jumat (3/1/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen. Jokowi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menurut Jokowi, dengan penghapusan ambang batas 20 persen, masyarakat bisa memilih lebih banyak calon pada pemilihan presiden selanjutnya.

"Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden)," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (3/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.

"Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR," pungkas Jokowi.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, Kamis (2/1) kemarin.




(dil/afn)


Hide Ads