DPD Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan MK itu dinilai merupakan angin segar bagi demokrasi sehingga mendorong revisi UU segera dilakukan.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah angin segar bagi demokrasi, karena memberi peluang lebih banyak tokoh bangsa untuk maju sebagai calon presiden. Rakyat kini memiliki lebih banyak pilihan, dan proses politik menjadi lebih inklusif," ujar Ketua Bappilu DPD Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).
Seperti sikap DPP, Demokrat Sulsel juga mendorong revisi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Lanjut Januar, DPP Demokrat sebelumnya sering menyuarakan pentingnya menghapus syarat tersebut agar pemilu lebih adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mengutamakan kandidat yang mampu membawa perubahan nyata bagi Indonesia, dan tentu mendengar aspirasi rakyat," jelas Andi Januar.
Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden memberikan ruang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan kandidat terbaiknya tanpa harus terkendala koalisi berbasis perolehan suara legislatif.
Meski demikian, kata dia, keputusan ini juga membawa tantangan baru. Putusan tersebut juga akan memunculkan banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga perlu ada regulasi lanjutan untuk memastikan kualitas proses seleksi dan debat politik.
"Tugas kita selanjutnya adalah memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan tetap fokus pada kualitas calon, bukan sekadar kuantitas," ujarnya.
Demokrat, lanjut Januar, mendorong DPR untuk segera merevisi UU Pemilu sesuai dengan putusan MK. Revisi ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan mekanisme teknis pemilu dengan dinamika baru tanpa presidential threshold.
"Mari kita jadikan keputusan ini sebagai momentum memperkuat demokrasi dan menjaga harapan rakyat akan kepemimpinan yang lebih baik di masa depan," pangkasnya.
Diketahui, MK telah memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.
Dalam proses pencalonan itu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.
(asm/hsr)