Komentar Jokowi soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

Regional

Komentar Jokowi soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

Tara Wahyu NV - detikJogja
Jumat, 03 Jan 2025 17:44 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (30/12/2024).
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (30/12/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Jogja -

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Begini komentar Jokowi.

Dilansir detikJateng, Jokowi menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut Jokowi, dengan penghapusan ambang batas maka masyarakat bisa memilih lebih banyak calon pada pemilihan presiden selanjutnya.

"Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden)," kata Jokowi ditemui wartawan di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (3/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Nantinya putusan MK akan segera ditindaklanjuti oleh DPR.

"Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR," ujar Jokowi.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, Kamis (2/1) kemarin.

Gugatan ini diajukan empat mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Jogja yakni Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi. Draft kajian itu juga telah didiskusikan dengan sesama rekan di komunitas.




(rih/ams)

Hide Ads