
Pemerintah Mau Naikkan Pajak Bangun Rumah Sendiri, Begini Saran Ekonom
Rencana kenaikan pajak bangun rumah sendiri dinilai kurang tepat sasaran dan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Berikut ini saran dari ekonom.
Rencana kenaikan pajak bangun rumah sendiri dinilai kurang tepat sasaran dan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Berikut ini saran dari ekonom.
Kegiatan bangun rumah sendiri juga akan dikenakan pajak sebesar 2,4% pada 2025 mendatang. Begini rincian aturan pengenaan pajak tersebut.
Pemerintah akan membebankan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Ternyata renovasi rumah juga akan dikenakan pajak serupa.
Stafsus Sri Mulyani menanggapi pemberitaan mengenai penambahan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangunan rumah sendiri.
Tahun depan diprediksi pajak pertambahan nilai (PPN) naik. Jika PPN naik, kemungkinan pajak bangun rumah sendiri juga ikut naik. Begini kata pengamat.
Bangun rumah sendiri bisa dikenakan pajak. Walau demikian, tidak semua rumah yang dibangun sendiri akan dikenakan pajak. Ini kriterianya.
Meski membangun rumah sendiri dan bukan membelinya dari pengembang, ternyata proses membangun rumah sendiri ini bisa saja kena pajak lho.