Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak 2,4%? Ternyata Sudah dari 30 Tahun Lalu

Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak 2,4%? Ternyata Sudah dari 30 Tahun Lalu

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 17 Sep 2024 14:30 WIB
Sebanyak 96 orang insinyur muda para CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberangkatkan dari Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (13/11/2018), untuk menjadi tenaga pendamping masyarakat dalam membangun kembali rumah warga yang memenuhi kaidah rumah tahan gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ilustrasi bangun rumah. Foto: Istimewa/Kementerian PUPR
Jakarta -

Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan aturan mengenai pengenaan pajak kepada masyarakat yang bangun rumah sendiri sudah ada sejak 30 tahun yang lalu. Dia menekankan aturan ini bukanlah pajak baru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," kata Prastowo dalam cuitan di akun X-nya @prastow, dikutip Selasa (17/9/2024).

Lantas, untuk pengenaan pajak pada 2025 mendatang bagaimana landasan kebijakannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengenaan pajak untuk masyarakat yang bangun rumah sendiri pada 2025 mendatang akan berkiblat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Pajak ini akan berlaku bagi perorangan dan badan yang melakukan pembangunan sendiri.

Pada Pasal 2 ayat (3) aturan menyebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain.

ADVERTISEMENT

Prastowo mengatakan tujuan dari pengenaan pajak ini adalah agar semua proses pembangunan rumah baik yang dibantu oleh kontraktor maupun yang dilakukan sendiri mendapat tanggung jawab yang sama untuk membayar pajak.

"Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pd level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," ujarnya.

Ada pun, kriteria rumah yang akan dikenakan pajak ini, disebut dalam Pasal 2 Ayat (4) yakni konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja

2. Tempat tinggal diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha

3. Luas bangunan paling sedikit 200 m2.

4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara sekaligus dalam waktu 2 tahun.

5. Kegiatan membangun sendiri secara bertahap yang jarak pengerjaannya tidak lebih dari 2 tahun.

Kemudian, untuk besaran pajaknya tertuang dalam Pasal 3 Ayat 2 yang disebut dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Prastowo menambahkan tarif pajak yang dibebankan kepada masyarakat yang bangun rumah sendiri juga dipengaruhi pada tarif PPN.

"Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," ungkapnya.




(aqi/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads