
Kriteria dan Aturan soal Bangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak
Bangun rumah sendiri bisa dikenakan pajak. Walau demikian, tidak semua rumah yang dibangun sendiri akan dikenakan pajak. Ini kriterianya.
Bangun rumah sendiri bisa dikenakan pajak. Walau demikian, tidak semua rumah yang dibangun sendiri akan dikenakan pajak. Ini kriterianya.
Membangun bangunan sendiri, termasuk rumah, bisa dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Ini ketentuan penyetoran pajaknya.
Bangun rumah sendiri bisa dikenakan pajak. Namun, ada kriteria bangunan tertentu yang menyebabkan pembangunan tersebut dikenakan pajak. Ini kriterianya.
Bangun rumah sendiri ternyata bisa kena pajak. Ini aturan, kriteria, dan simulasi penghitungannya.
Bangun rumah sendiri dengan luas bangunan setidaknya 200 meter persegi bisa kena pajak lho. Ini simulasinya.