
Tahun Baru 2025, Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai berlaku 2025 untuk barang mewah. Kebutuhan pokok di swalayan tetap bebas PPN, harga barang tidak berubah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai berlaku 2025 untuk barang mewah. Kebutuhan pokok di swalayan tetap bebas PPN, harga barang tidak berubah.
Menyambut 2025, kebijakan PPN 12% menuai pro dan kontra di Indonesia. Komikus Tanah Air menyindir melalui ilustrasi kreatif terkait pajak ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan ketentuan PPN-nya tidak berubah, tetap 11% atau 0% sesuai yang berlaku sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang yang tidak tergolong kategori mewah tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12%.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Prabowo prorakyat.
"Saya merasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12% ini," sambung Prabowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan paket insentif yang sebelumnya diberikan pemerintah tetap berlaku di 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM.
Prabowo memastikan pemerintah akan berupaya menciptakan perpajakan adil dan prorakyat.