detikFinanceSelasa, 31 Mar 2026 15:32 WIB
Bos Antam Ngadu ke DPR, Minta Transaksi Perak Domestik Bebas PPN 12%
"Karena saat ini perak dipungut 12%, sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni. Pada emas tidak dipungut, tapi perak dipungut," ungkap Untung.











































