Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku bagi barang-barang mewah. Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024 malam. Ada pun daftar barang mewah kena PPN 12 persen mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
"Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Dilansir detikFinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," terang Sri Mulyani.
Ingin tahu apa saja barang-barang yang sudah dikenakan PPnBM tersebut? Mari simak penjelasan lengkapnya!
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berikut ini adalah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
1. PPnBM 20 Persen
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. PPnBM 40 Persen
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. PPnBM 50 Persen
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
- Helikopter
- Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
4. PPnBM 75 Persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Demikian penjelasan lengkap mengenai daftar barang mewah kena PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Semoga bermanfaat!
(sto/aku)