
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Eks Pejabat Kemenkeu Apresiasi Prabowo
Mantan Dirjen Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun mendukung komitmen Prabowo untuk menciptakan perpajakan yang adil dan prorakyat.
Mantan Dirjen Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun mendukung komitmen Prabowo untuk menciptakan perpajakan yang adil dan prorakyat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai berlaku 2025 untuk barang mewah. Kebutuhan pokok di swalayan tetap bebas PPN, harga barang tidak berubah.
Beberapa masyarakat berancang-ancang menerapkan frugal living untuk hadapi 2025 dengan kenaikan pajak menjadi 12%. Ini kata perencana keuangan Andy Nugroho.
Mahasiswa menyoroti rencana pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen. Kenaikan PPN jadi 12 persen itu dinilai tak baik menyasar masyarakat menengah ke bawah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terukur akan menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Pemerintah telah merumuskan langkah-langkah mitigasi risiko agar kenaikan PPN tahun depan tidak berpengaruh terhadap harga barang kebutuhan pokok.
Ramai Transaksi uang elektronik dan dompet digital kena PPN 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara menjelaskan.
Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% belum tepat dilakukan saat ini.
Pemerintah akan menerapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, dengan pengecualian untuk barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu yang dikenakan 0%.
Waka DPR Dasco mengatakan pihaknya terus mengamati perkembangan rencana kebijakan pemerintah akan menaikkan PPN 12%. Dia menyebut hal itu sedang dikaji di DPR.