Tahun Baru 2025, Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12%

Tahun Baru 2025, Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12%

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 01 Jan 2025 07:27 WIB
Struk atau bukti pembelian barang di sebuah swalayan di Jalan Raya Kampus Unud pada Selasa (31/12/2024) dan Rabu (1/1/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Struk atau bukti pembelian barang di sebuah swalayan di Jalan Raya Kampus Unud pada Selasa (31/12/2024) dan Rabu (1/1/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah mulai 2025. Tahun sudah memasuki 2025 dan barang kebutuhan pokok di swalayan tidak kena PPN 12%.

detikBali sempat membeli sejumlah barang kebutuhan pribadi, Selasa (31/12/2024) pukul 23.06 Wita dan 23.46 Wita. Ada enam barang yang dibeli.

Antara lain, air mineral ukuran 600 mililiter (ml) seharga Rp 2.900, sebungkus kopi seharga Rp 15.900, sabun batangan seharga Rp 6.700, roti seharga Rp 5.000, mi instan seharga Rp 4.200, dan rokok isi 16 batang seharga Rp 30.700

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pukul 01.01 Wita atau seusai memasuki tahun 2025, detikBali kembali membeli barang yang sama. Harga enam barang kebutuhan itu, tidak berubah. Semua barang kebutuhan itu dijual dengan harga yang sama.

"Tidak jadi (kena PPN 12%)," kata kasir minimarket, Riana, ditemui detikBali di swalayan itu, Rabu (1/1/2025).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dilansir detikNews, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan penerapan kenaikan tarif pajak PPN 12% merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Prabowo menegaskan kenaikan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo lalu menjelaskan barang dan jasa yang termasuk mewah seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar. Menurutnya, barang mewah itu adalah barang-barang yang dimiliki masyarakat golongan atas.

"Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujarnya.

"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," lanjut Prabowo.




(nor/nor)

Hide Ads