
PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025.
Partai Gerindra mempertanyakan sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN menjadi 12%. Padahal, PDIP yang merumuskan skema kenaikan PPN.
Cukup banyak produk dan jasa yang kamu biasanya kamu konsumsi di keseharian yang pajaknya bakal naik dan mempengaruhi pengeluaran. Berikut daftarnya.
Pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2024, dengan insentif untuk barang strategis dan dukungan bagi UMKM serta pekerja terdampak PHK.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah memberikan fasilitas 0% untuk barang kebutuhan pokok dan jasa penting.
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini diharapkan mendukung pembangunan, meski menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan APBN dan menggeser porsi penerimaan pajak.
Pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% tahun depan. Hal ini menambah tantangan bagi industri otomotif yang sudah lesu.
Kadin Surabaya turut menyoroti rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% pada awal 2025. Sebab hal ini juga menyangkut kepentingan dunia usaha.
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11% jadi 12% di 2025 mendapat penolakan dari berbagai pihak. Berikut penjelasan Kementerian Keuangan.