
Hasil Autopsi Warga Tewas Ditembak Briptu Erwianto: Peluru Tembus Hati
Ahli forensik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dr Edi Hasibuan, mengungkapkan hasil autopsi korban penembakan Ferdinandus Lango Bili.
Ahli forensik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dr Edi Hasibuan, mengungkapkan hasil autopsi korban penembakan Ferdinandus Lango Bili.
Ahli Forensik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dr. Edi Hasibuan mengungkapkan hasil autopsi korban penembakan Ferdinandus Lango Bili.
Kasus penembakan Ferdinandus hingga tewas oleh Briptu Erwianto Rihi menemui babak baru. Berikut fakta-faktanya
Briptu Erwianto Rihi penembak warga hingga tewas di Sumba Barat, NTT, ditetapkan jadi tersangka. Briptu Erwianto mengaku awalnya bercanda dengan korban.
Briptu Erwianto Rihi penembak warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27) hingga tewas di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), jadi tersangka.
Briptu Erwianto penembak warga hingga tewas di Sumba Barat jadi tersangka. Briptu Erwianto disangkakan Pasal 351 ayat 3 KHUP dan Pasal 359.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi memastikan Briptu Erwianto Rihi dinyatakan layak memegang senpi sesuai hasil tes psikologi.
Briptu Erwianto Rihi penembak warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27) di Sumba Barat terancam dipecat tidak hormat.
IPW mendorong Kapolda NTT melakukan psikotes ulang ke semua anggota polisi pemegang pistol. Hal tersebut menyusul kasus warga Sumba Barat tewas ditembak polisi.
Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti insiden tewasnya warga Sumba Barat akibat ditembak menggunakan senjata api atau senpi oleh Briptu Erwianto Rihi.