Fakta-fakta Polisi Tembak Warga Sumba Barat

Round Up

Fakta-fakta Polisi Tembak Warga Sumba Barat

Noviana Windri - detikBali
Selasa, 10 Jan 2023 07:59 WIB
Poster
Ilustrasi penembakan. Foto: Edi Wahyono
Sumba Barat -

Kasus penembakan Ferdinandus Lango Bili (27) hingga tewas di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemui babak baru. Briptu Erwianto Rihi yang penembak Ferdinandus kini telah ditahan di Propam Polres Sumba Barat.

Erwianto mengaku awalnya hanya bercanda dengan Ferdinandus. Senpi yang digunakan Erwianto dan menembus perut Ferdinandus adalah pistol HS 9 kaliber 9,9 MM berwarna hitam dengan nomor seri H 258222.

Berikut fakta-fakta polisi tembak warga di Sumba Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penembak Walpri Kajari

Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi mengungkap, Briptu Erwianto bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat. Semenjak bertugas sebagai Walpri, Briptu Erwianto Rihi dibekali dengan senjata api (senpi) sekitar bulan September 2021.

"Namanya Walpri, senpi memang melekat di badan," kata Aryasandi, Senin (9/1/2023)

ADVERTISEMENT

2. Terancam Dipecat

Briptu Erwianto berpotensi dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas kelalaiannya.

"Semua ada potensi, nanti kami lihat namanya PTDH ada internal. Nanti dari atasan yang berhak apakah bersangkutan layak untuk diPTDH atau tidak. Yang jelas pidananya kami tindak," ujar Aryasandi.

3. Terjerat Pidana

Selain terancam PTDH, Briptu Erwianto juga dijerat pidana. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang dan Pasal 359 tentang kelalaiannya menghilangkan nyawa orang.

4. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Briptu Erwianto telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan warga hingga tewas di Sumba Barat. Aryasandi mengungkap penetapan tersangka berdasarkan kesepakatan gelar perkara hari ini, Senin (9/1/2023).

Briptu Erwianto disangkakan Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang dan Pasal 359 tentang kelalaiannya menghilangkan nyawa orang.

"Ancaman pidana di atas 5 tahun," ungkap Aryasandi saat ditemui detikBali di Polda NTT.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads