"Pastinya layak karena kami lihat sesuai tes psikologi," tegas Aryasandi pada detikBali, Senin (9/1/2023).
Namun untuk memastikan kelayakan menggunakan senpi, Polda NTT akan turun untuk mengecek ulang. "Kemudian apakah tes psikologinya masih berlaku atau tidak karena ada masa berlakunya. Ini nanti dari Bidang Propam yang dalami," jelasnya.
Briptu Erwianto bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat. Semenjak bertugas sebagai Walpri, Briptu Erwianto Rihi dibekali dengan senjata api (senpi) sekitar bulan September 2021.
"Namanya Walpri, senpi memang melekat di badan," katanya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27) tewas tertembak pistol milik polisi bernama Briptu Erwianto Rihi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (7/1/2023). Saat diperiksa Polda NTT, Erwianto mengaku awalnya hanya bercanda.
Erwianto tak menyangka pistol yang dia tembakkan meletus sungguhan hingga menembus perut Ferdinandus hingga akhirnya meregang nyawa. Senpi yang digunakan Briptu Erwianto adalah pistol HS 9 kaliber 9,9 MM warna hitam nomor seri H 258222.
Briptu Erwianto kini telah diamankan di Propam Polres Sumba Barat. Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
(nor/hsa)