Polisi Tembak Warga hingga Tewas di NTT, Briptu Erwianto Jadi Tersangka

Regional

Polisi Tembak Warga hingga Tewas di NTT, Briptu Erwianto Jadi Tersangka

Tim detikBali - detikJateng
Senin, 09 Jan 2023 15:03 WIB
Ratusan senpi Illegal berhasil diamankan Direskrium Polda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015). Ratusan senpi dan para tersangka itu diamankan oleh pihak berwajib selama operasi dalam kurun waktu 3 bulan. Terlebih dengan maraknya ancaman dan penembakan pelaku kejahatan di Ibukota yang semakn meresahkan masyarakat. Rachman Haryanto/detikcom.
Ilustrasi senjata polisi (Foto: Rachman Haryanto)
Solo -

Briptu Erwianto Rihi penembak warga hingga tewas di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan jadi tersangka. Briptu Erwianto mengaku awalnya bercanda dengan korban bernama Ferdinandus Lango Bili (27).

Dilansir detikBali, Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi mengungkap penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara hari ini, Senin (9/1/2023).

Briptu Erwianto disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang dan Pasal 359 tentang kelalaiannya menghilangkan nyawa orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman pidana di atas 5 tahun," ungkap Aryasandi saat ditemui detikBali di kantor Polda NTT.

Selain pidana, Briptu Erwianto juga terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Berpotensi PTDH" imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (7/1). Seorang warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27) tewas tertembak pistol Briptu Erwianto Rihi di Sumba Barat, NTT. Saat diperiksa Polda NTT, Erwianto mengaku awalnya hanya bercanda.

Erwianto tak menyangka pistol yang dia tembakkan meletus sungguhan dan peluru menembus perut Ferdinandus hingga akhirnya meregang nyawa. Senpi yang digunakan Briptu Erwianto adalah pistol HS 9 kaliber 9,9 MM warna hitam nomor seri H 258222.

Briptu Erwianto bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat. Semenjak bertugas sebagai Walpri, Briptu Erwianto Rihi dibekali dengan senjata api (senpi) sekitar bulan September 2021.

"Namanya Walpri, senpi memang melekat di badan," imbuh Aryasandi.

Dalam kasus ini diamankan barang bukti 1 magasin, 1 selongsong peluru, dan pistol milik Briptu Erwianto.




(rih/ams)


Hide Ads