Polisi Penembak Warga Sumba Barat Terancam Dipecat

Sumba Barat

Polisi Penembak Warga Sumba Barat Terancam Dipecat

Yufen Ernesto - detikBali
Senin, 09 Jan 2023 12:40 WIB
seorang pria menembak
Ilustrasi penembakan. Foto: Edi Wahyono
Sumba Barat - Briptu Erwianto Rihi penembak warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27) di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpotensi dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Selain PTDH, Briptu Erwianto juga terancam sanksi pidana atas kelalaiannya.

"Semua ada potensi, nanti kami lihat namanya PTDH ada internal. Nanti dari atasan yang berhak apakah bersangkutan layak untuk diPTDH atau tidak. Yang jelas pidananya kami tindak," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi saat diwawancarai detikBali di Polda NTT, Senin (9/1/2023).

Anggota tersebut, kata Aryasandi, bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat. Semenjak bertugas sebagai Walpri, Briptu Erwianto Rihi dibekali dengan senjata api (senpi) sekitar bulan September 2021.

"Namanya Walpri, senpi memang melekat di badan," katanya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27) tewas tertembak pistol milik polisi bernama Briptu Erwianto Rihi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (7/1/2023). Saat diperiksa Polda NTT, Erwianto mengaku awalnya hanya bercanda.

Erwianto tak menyangka pistol yang dia tembakkan meletus sungguhan hingga menembus perut Ferdinandus hingga akhirnya meregang nyawa. Senpi yang digunakan Briptu Erwianto adalah pistol HS 9 kaliber 9,9 MM warna hitam nomor seri H 258222.

Briptu Erwianto kini telah diamankan di Propam Polres Sumba Barat. Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.


(nor/gsp)

Hide Ads