
Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung yang Alami Gangguan Jiwa Meninggal
Tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA meninggal dunia. Polisi menduga MA meninggal dunia karena mengalami sakit.
Tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA meninggal dunia. Polisi menduga MA meninggal dunia karena mengalami sakit.
Observasi kepada tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA di Rumah Sakit Jiwa telah selesai dilaksanakan. MA mengalami gangguan kejiwaan.
Tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA masih diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Polisi akan menyelidiki perbedaan soal informasi pekerjaan MA, wanita pembakar bendera Merah Putih di Lampung. Di SIM dan KTP, tercatat perbedaan pekerjaan MA.
Polisi meningkatkan status kasus pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan perempuan berinisial MA ke penyidikan. MA sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi akan memeriksa kejiwaan perempuan yang diduga membakar bendera Merah Putih. Sebab, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Seorang remaja di Lampung terobsesi pada Thailand. Dia lalu menggunakan aksara Thailand di pelat nomor sepeda motornya.
Polisi melimpahkan berkas kasus oknum P2TP2A Lampung Timur ke jaksa. Polisi menambahkan pasal pemberatan hukuman terhadap tersangka berinisial DA tersebut.
Pekerja P2TP2A Lampung berinisial DA, yang jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak, menyerahkan diri kepada pihak Polda Lampung.
Polisi menetapkan pekerja P2TP2A Lampung Timur berinisial DA sebagai tersangka. DA diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap gadis ABG berusia 13 tahun.