
Kopda Basar Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Tembak 3 Polisi di Lampung
Eka menjelaskan, dalam kasus tersebut Kopda Basar sudah terbukti melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polri.
Eka menjelaskan, dalam kasus tersebut Kopda Basar sudah terbukti melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polri.
Dalam kasus penembakan 3 anggota Polri saat menggerebek judi sabung ayam di Lampung total ada 4 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tim investigasi menetapkan Kopda Basar, Peltu Lubis, dan Aiptu Kapri Sucipto sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan judi sabung ayam di Lampung.
Kopda Basar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga dikenakan pasal Undang-Undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait peran Aiptu Kapri Sucipto.
Anak dari AKP Lusiyanto, Salsabila menjelaskan dirinya sudah lama tak bertemu dengan ayahnya tersebut. Namun, saat bertemu di ruang autopsi.
Dua anggota TNI, yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan 3 anggota Polri di Lampung. Keduanya dijerat pasal berbeda.
Dua oknum TNI yang terlibat penembakan 3 anggota polisi di Lampung resmi menjadi tersangka.
Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana. Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana
Tim gabungan TNI-Polri akan mengumumkan penanganan terkini kasus 3 personel Polri gugur saat membubarkan judi sabung ayam di Polda Lampung besok.