Empat Tersangka di Kasus 3 Polisi Gugur dan Judi Sabung Ayam, Ini Daftarnya

Lampung

Empat Tersangka di Kasus 3 Polisi Gugur dan Judi Sabung Ayam, Ini Daftarnya

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 26 Mar 2025 06:30 WIB
Dua oknum TNI yang terlibat penembakan 3 anggota polisi di Lampung resmi menjadi tersangka. Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Foto: Dua oknum TNI yang terlibat penembakan 3 anggota polisi di Lampung resmi menjadi tersangka (Tommy Saputra)
Lampung -

Kasus penembakan 3 anggota Polri saat menggerebek judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung akhirnya terungkap. Dalam kasus ini total ada 4 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, tim join investigasi membagi dua klaster kasus yakni pembunuhan dan perjudian sabung ayam. Ke empat orang yang dijadikan tersangka yakni Kopda Basar, Peltu Lubis, Aiptu Kapri Sucipto dan Zulkarnaen.

Kopda Basar menjadi tersangka pembunuhan, dia terbukti melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib. Hal itu disampaikan WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua oknum TNI terduga penembakan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," katanya, Selasa (25/3/2025).

Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.

ADVERTISEMENT

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan 3 anggota Polri yakni Kopda B," lanjutnya.

Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menambahkan, dalam kasus ini keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

"Untuk Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana. Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," katanya, Selasa (25/3/2025).

Dalam proses penyelidikan ini, Eka menuturkan pihaknya telah menyita senjata api milik Kopda Basar yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Senjatanya sudah diamankan, senjata api laras panjang rakitan," ungkapnya.

Untuk senjata tersebut, kata Eka, direncanakan akan dilakukan uji balistik melibatkan Mabes Polri guna proses penyelidikan.

"Saat ini senjatanya masih di Denpom Lampung, jenis SS1 rakitan tapi direncanakan akan dilakukan uji balistik di Pindad karena ada beberapa bagian sparepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri," jelas dia.

Sementara untuk dua tersangka lainnya disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika. Keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Selatan terungkap dalam proses penyelidikan.

Dirinya menjelaskan dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 3 saksi yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," katanya.

Dari hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Bripda Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.

"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," imbuhnya.

Saat ini, Bripda Kapri Sucipto telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.

Untuk Zulkarnaen seorang warga sipil telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (19/3/2025) lalu. Selain menjadi tersangka, Zulkarnaen merupakan salah satu saksi hingga terungkapnya kasus tersebut.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads