Tim join investigasi menetapkan Aiptu Kapri Sucipto anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait hal tersebut.
"Kita pasti akan koordinasi (dengan Polda Lampung) yang menangani pasti Propam itu," katanya Selasa (25/3/2025) siang.
Terkait penyelidikan lebih lanjut dan ancaman hukuman bagi anggotanya tersebut, ia akan berkoordinasi dengan Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba tanya penyidik disana (yang menangani di sana)," ujarnya.
Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumsel tersebut sudah ditahan di Mapolda Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Dua oknum TNI yakni Kopka Basar dan Peltu Lubis sudah resmi menjadi tersangka atas tewasnya tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam kasus ini, tim join investigasi juga menetapkan Aiptu Kapri Sucipto anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," katanya, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," ujarnya.
(dai/dai)