Kopda Basar Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Tembak 3 Polisi di Lampung

Lampung

Kopda Basar Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Tembak 3 Polisi di Lampung

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 26 Mar 2025 08:30 WIB
Konferensi pers kasus penembakan 3 polisi di Lampung.
Foto: Konferensi pers kasus penembakan 3 polisi di Lampung. (Tommy Saputra)
Lampung -

Kopda Basar sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Atas kelakuannya, Kopda Basar dijerat dengan pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan berencana yang ancamannya penjara seumur hidup.

Hal itu diungkapkan WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Eka menjelaskan, dalam kasus tersebut Kopda Basar sudah terbukti melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polri.

Adapun ketiga korban yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib yang gugur saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pembunuhan berencana, Kopda Basar juga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338. Namun, terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata," katanya, Selasa (25/3/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam proses penyelidikan ini, Eka menuturkan pihaknya telah menyita senjata api milik Kopda Basar yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Senjatanya sudah diamankan, senjata api laras panjang rakitan," ungkapnya.

Untuk senjata tersebut, kata Eka, direncanakan akan dilakukan uji balistik melibatkan Mabes Polri guna proses penyelidikan.

"Saat ini senjatanya masih di Denpom Lampung, jenis SS1 rakitan tapi direncanakan akan dilakukan uji balistik di Pindad karena ada beberapa bagian sparepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri," jelas dia.

Eka menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan pada kasus ini secara profesional. Ia memastikan semua proses hukum bagi Kopda Basar akan dilakukan secara transparan.

"Jadi percayalah kami akan profesional, kami akan melakukan kerja dengan baik, apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasad juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik," bebernya.

"Kami akan berupaya untuk percepatan tim kami dari Jakarta 10 orang, kami akan memperkuat Denpom untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan bekerjasama dengan Polda. Yang jelas, komitmen Bapak Kasad, kolaborasi ini harus dilakukan. Institusi kedua pihak yang sudah bersinergitas antara TNI dan Polri, kemudian lakukan yang terbaik untuk bangsa ini," kata dia.

Lalu bagaimana dengan Peltu Lubis?

Eka mengatakan, Peltu Lubis dikenakan pasal berbeda dengan Kopda Basar. Peltu Lubis dikenakan pasal 303 KUHPidana dalam kasus perjudian sabung ayam.

"Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," katanya.

Eka menerangkan, saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Mako Denpom II/3 Lampung.

"Sudah dilakukan penahanan di Mako Denpom Lampung," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads