Selain Pembunuhan, Kopda Basar juga Dijerat Pasal Undang-Undang Darurat RI

Lampung

Selain Pembunuhan, Kopda Basar juga Dijerat Pasal Undang-Undang Darurat RI

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 25 Mar 2025 16:21 WIB
Konferensi pers kasus penembakan 3 polisi di Lampung.
Foto: Konferensi pers kasus penembakan 3 polisi di Lampung. (Tommy Saputra)
Lampung -

Kopda Basar terbukti melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polri di Lampung dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia juga dikenakan pasal Undang-Undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.

WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan selain terbukti melakukan penembakan terhadap 3 personel Bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kopda Basar juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338, namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata," katanya, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan pada kasus ini secara profesional.

"Jadi percayalah kami akan profesional, kami akan melakukan kerja dengan baik. Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasad juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Kami akan berupaya untuk percepatan tim kami dari Jakarta 10 orang, kami akan memperkuat Denpom untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan bekerjasama dengan Polda, yang jelas komitmen Bapak Kasad, kolaborasi ini harus dilakukan. Institusi kedua pihak yang sudah bersinergitas antara TNI dan Polri, kemudian lakukan yang terbaik untuk bangsa ini," tandasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads