3 Eks Terdakwa Demo Rusuh Agustus 2025 Gugat Polresta dan Kejari Solo

3 Eks Terdakwa Demo Rusuh Agustus 2025 Gugat Polresta dan Kejari Solo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 01 Sep 2026 16:31 WIB
Sidang gugatan praperadilan tiga mantan terdakwa kerusuhan demo Agustus 2025 di PN Solo, Selasa (1/8/2026).
Sidang gugatan praperadilan tiga mantan terdakwa kerusuhan demo Agustus 2025 di PN Solo, Selasa (1/8/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Tiga mantan terdakwa kasus demo rusuh pada Agustus 2025 menggugat Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta. Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumi, dan Daffa Labidulloh Darmaji.

Sidang perdana dilaksanakan hari ini di ruang berbeda. Gugatan dari Hanif dan Bogi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN.Ska disidangkan di Ruang Wiryono Projo Dikoro, dipimpin Majelis Hakim Subagyo. Sementara sidang gugatan Daffa nomor 12/Pid.Pra/2026/PN.Ska di Ruang Umar Seno Aji, dipimpin Majelis Hakim Indira Patmi.

Sidang keduanya dihadiri oleh Kuasa Hukum tergugat dari Polresta Surakarta yakni Mukti Ali dan Didi. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Surakarta tidak ada yang menghadiri. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 September 2026 dan 15 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Wetub Taotubun mengatakan ketiganya mengajukan gugatan praperadilan terkait ganti kerugian dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan ini dilayangkan setelah mereka diputus bebas murni dan tidak bersalah oleh pengadilan.

"Sidang nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Skt ditunda hingga 8 September 2020 karena pihak termohon tidak hadir. Secara hukum itu sah untuk ditunda," kata Weto saat ditemui di PN Solo, Selasa (1/9/2026).

ADVERTISEMENT

Wetub menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah putusan Hanif, Bogi, dan Dafa berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 12 Mei lalu. Sebelumnya, PN Surakarta menyatakan mereka tidak bersalah.

"Karena putusan sudah inkracht, kami mengajukan gugatan praperadilan karena ada mekanisme di KUHAP terkait ganti kerugian dan rehabilitasi," jelasnya.

Dalam permohonannya, pihak ketiganya menuntut ganti rugi materiil karena kehilangan penghasilan harian dan hambatan biaya kuliah selama mendekam di penjara. Selain itu, ada pula tuntutan kerugian imateriil terkait dampak psikologis.

"Mereka ditahan selama 5 bulan, baik di tingkat Polresta Surakarta maupun Kejaksaan. Mereka mengalami derita psikologis. Berdasarkan PP 92 Tahun 2015, kami mengajukan nominal ganti rugi maksimal Rp 100 juta," tegas Wetub.

Tak hanya soal uang, poin utama dalam gugatan ini adalah rehabilitasi nama baik secara konkret. Wetub menyebut kliennya mengalami diskriminasi sosial dan dicap sebagai penjahat kriminal di lingkungan tempat tinggalnya.

"Mereka dicap sebagai terpidana, mereka dicap sebagai penjahat kriminal, padahal sudah nyata-nyata ada putusan Pengadilan Tinggi maupun PN Surakarta menyatakan mereka bebas murni tanpa bersalah," bebernya.

"Artinya kami mengajukan agar negara sebagaimana hal ini bertanggung jawab, Polisi maupun Jaksa agar merehabilitasi nama baik mereka," sambungnya.

Sebagai bentuk rehabilitasi, Weto menuntut kepolisian dan kejaksaan untuk meminta maaf secara terbuka. Pihaknya meminta mereka terbuka meminta maaf ke 10 media nasional maupun lokal.

"Kami menyatakan Jaksa dan Polisi harus memulihkan nama baik dalam bentuk pernyataan di 10 media nasional maupun lokal, termasuk radio. Ini agar labeling penjahat atau kriminal itu bisa hilang karena masyarakat tahu mereka tidak bersalah," tambahnya.

Wetub menegaskan bahwa gugatan ini merupakan alarm bagi aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

"Perkara ini harus menjadi alarm bagi Jaksa maupun Polisi agar tidak main tangkap dulu baru pembuktiannya terakhir. Seseorang tidak bisa ditangkap tanpa ada pembuktian. Ini bagian dari proses menjaga agar aparat tidak sewenang-wenang terhadap aktivis atau orang-orang yang bersuara kritis," tuturnya.

Penjelasan Pihak Polresta Solo

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Polresta Surakarta, Mukti Ali mengatakan bahwa pihak Kejaksaan telah melayangkan surat permohonan penundaan kepada majelis hakim. Alasan ketidakhadiran tersebut pun telah dibacakan dalam persidangan.

"Dari pihak Kejaksaan ada surat permohonan ke pengadilan ini untuk penundaan, tidak datang dengan alasan yang sudah dijelaskan tadi dibacakan oleh hakim," terangnya.

Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan.

"Sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 8 September ini. Begitu," lanjutnya.

Mukti menyebut, dalam menghadapi gugatan ini, pihak Polresta Surakarta telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari delapan orang. Namun, pada agenda sidang kali ini hanya dua perwakilan yang hadir di persidangan.

"Kuasa hukum dari Polresta Surakarta ada delapan. Yang hadir kita, saya (Mukti Ali) sama Pak Didi," pungkasnya.

Pernyataan Kajari Solo

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Supriyanto, memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh tiga mantan terdakwa kasus kerusuhan yang terjadi pada Agustus lalu. Supriyanto menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami menyikapi bahwa gugatan itu kan hak dari setiap warga negara yang merasa dirugikan barangkali. Kami sebagai aparat penegak hukum ya menyikapi sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Supriyanto dihubungi detikJateng.

Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengikuti prosedur hukum yang ada untuk merespons gugatan tersebut. Terkait ketidakhadiran pihak Kejaksaan dalam persidangan sebelumnya, Supriyanto membeberkan dua alasan utama. Salah satunya adalah terkait kendala administratif mengenai surat panggilan atau relas.

"Yang pertama, itu kan ada tiga orang. Yang satu saya belum dapat relas panggilannya, jadi biar berbarengan juga. Jadi belum dapat relas panggilannya untuk yang satu itu," jelasnya.

Selain masalah relas, Supriyanto menyebutkan bahwa saat ini internal Kejaksaan sedang disibukkan dengan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan.

"Yang kedua memang kan ada rangkaian dalam rangka HUT Kejaksaan. Tapi yang utama karena relas panggilannya belum sampai kepada kami yang satunya, sehingga kami minta tunda," tambahnya.

Supriyanto memastikan bahwa pihak Kejaksaan akan hadir pada jadwal persidangan selanjutnya.

"Datanglah, datang, datang. Pasti datang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Solo membebaskan tiga terdakwa terkait demo rusuh 29 Agustus 2025. Tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Daffa Labidulloh Darmaji (21) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt.

Lalu perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt dengan terdakwa Hanif Bagas Utama (26) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo; dan Bogi Setyo Bumo (27) warga Desa/Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Darwanta, serta ada dua Hakim Anggota, Arif Budi Cahyono, serta Asmudi. Sidang pada Senin (30/3/2026) itu dimulai dengan pembacaan pertimbangan hakim dan putusan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.

"Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan alternatif 1 dan di dakwaan alternatif 2," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta, saat membacakan putusan di PN Solo, Senin (30/3/2026).

"Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan dari Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads