Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo yang dilayangkan oleh alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo ditunda. Sidang dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt menghadirkan mediator dari UNS, Prof Adi Sulistyono.
Dari pantauan detikJateng, para penggugat dan tergugat dihadiri oleh kuasa hukum hadir di Pengadilan Negeri Solo. Dari pihak penggugat diwakili oleh Dekka Ajeng Maharasri, tergugat Jokowi diwakili oleh kuasa hukum, YB Irphan.
Sedangkan dari pihak tergugat I yakni Universitas Gadjah Mada diwakilkan oleh kuasa hukum Khoirul Ariwafa dan tergugat II yakni Polda Metro Jaya diwakilkan oleh Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede beserta tim hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof. Adi menjelaskan, proses mediasi belum bisa berlanjut ke pokok perkara pada hari ini. Penundaan terpaksa dilakukan karena ada berkas krusial yang belum dibawa oleh pihak penggugat.
"Ditunda, karena dari pihak penggugat yang pertama belum ada surat kuasanya," ujar Prof. Adi saat ditemui usai keluar dari ruang mediasi, Selasa (2/6/2026).
Selain masalah legal standing atau ketiadaan surat kuasa dari pihak penggugat, guru besar hukum tersebut menambahkan bahwa ada sejumlah poin administrasi lainnya yang belum diselesaikan oleh pihak pemohon.
"Kemudian yang kedua, persyaratan-persyaratan yang lain juga belum terpenuhi," imbuhnya sembari berjalan meninggalkan area pengadilan.
Mengingat banyaknya berkas persyaratan yang belum lengkap, Prof. Adi memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda mediasi ini. Sidang mediasi rencananya akan kembali digelar pada pekan depan sembari menunggu kesiapan dari pihak penggugat.
"Jadi, mungkin ditunda minggu depan. Iya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menyatakan bahwa keputusan penundaan ini diambil setelah menerima informasi langsung dari mediator non-hakim, Prof.
Adi Sulistiyono, mengenai adanya rincian biaya yang dibebankan dalam proses mediasi tersebut. Pihak kuasa hukum menilai poin pembiayaan ini harus dibahas terlebih dahulu secara internal bersama prinsipal penggugat.
"Iya, hari ini sementara mediasi ditunda terlebih dahulu. Karena tadi dari informasi Prof. Adi selaku mediator non-hakim menginformasikan ada pembiayaan yang menurut kami perlu kami komunikasikan juga sama klien, seperti itu," ujar Dekka Ajeng.
Dekka menegaskan, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim hukum adalah melakukan pemantapan dan koordinasi dengan kliennya sebelum melanjutkan proses mediasi ke depan. Setelah ada keputusan dari pihak prinsipal terkait biaya tersebut, pihaknya baru akan berkomunikasi kembali dengan pihak pengadilan.
"Jadi nanti kami harus berkoordinasi. Saya berkoordinasi dulu sama klien, kemudian nanti saya akan hubungi panitera, seperti itu," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Polda Metro Jaya, Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati jalannya persidangan. Namun, mediasi yang dipimpin oleh mediator non-hakim tersebut terpaksa ditunda karena pihak penggugat belum memenuhi sejumlah poin yang diminta.
"Terjadi penundaan di mana dari pihak penggugat masih belum melengkapi beberapa syarat yang diajukan oleh mediator, sehingga mediator memutuskan untuk mengadakan penundaan," ujarnya.
Di lokasi yang sama, pihak kuasa hukum tergugat, YB Irphan, menjelaskan persoalan pertama muncul ketika Prof. Adi menetapkan beban biaya honorarium mediator kepada kedua belah pihak.
Pihak kuasa hukum penggugat, kata dia, mengaku belum bisa mengambil keputusan dan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya. Karena belum ada sikap resmi, mediator belum bisa menyentuh pokok persoalan perkara.
"Oleh karena kuasa hukum penggugat akan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak prinsipal mengenai setuju atau tidaknya terkait dengan biaya atau honorarium mediator non-hakim, maka untuk sementara Prof. Adi sama sekali belum menyentuh pada pokok persoalan," jelas YB Irphan.
Tak hanya masalah biaya, kelengkapan berkas legal standing pihak penggugat juga dipertanyakan. Berbeda dengan pihak tergugat dan tergugat yang sudah menyerahkan surat kuasa resmi secara lengkap, kuasa hukum penggugat justru belum bisa memperlihatkan dokumen tersebut di hadapan mediator.
"Ketika diminta untuk memperlihatkan legal standing-nya apa, sama sekali tidak menyerahkan surat kuasa supaya dia sah mewakili. Itu yang menjadi suatu persoalan," imbuhnya.
YB Irphan menegaskan, kelanjutan mediasi ini sepenuhnya berada di tangan penggugat. Jika pada agenda berikutnya pihak penggugat menyatakan siap dan bersedia menanggung beban biaya yang telah ditetapkan oleh mediator, maka proses mediasi dipastikan bisa berjalan tanpa hambatan.
"Kalau penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bersedia untuk menanggung beban biaya yang telah ditetapkan mediator, oh kami sama sekali tidak ada suatu persoalan," pungkasnya.
