Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan gugatan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Pihak penggugat akan melakukan banding.
Perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Pengadilan Tidak Menerima Gugatan
Putusan dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu dibacakan secara online atau e-court. Humas PN Solo, Subagyo, mengatakan majelis hakim dalam putusannya tidak menerima gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.
Kuasa Hukum Jokowi Anggap Gugatan Cacat
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membeberkan mengapa gugatan CLS itu tidak dapat diterima. Dia menilai ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim, seperti materi gugatan yang tidak memenuhi kriteria CLS.
"Pihak tergugat yang seharusnya penyelenggara negara yang secara jelas mengabaikan kewajibannya, sehingga terdapat adanya kerugian bagi warga negara akibat tidak terpenuhi hak-haknya. Namun dalam posita yang sebagaimana diuraikan Penggugat, pak Jokowi bukan lagi sebagai penyelenggara negara, akan tetapi ditarik sebagai pihak tergugat," kata Irpan saat ditemui di kantornya di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Selasa (14/4/2026).
Dia juga menilai objek yang disengketakan dalam CLS ini tidak tepat sasaran. Seharusnya sidang CLS digunakan untuk menyengketakan penjabat negara yang lalai.
"Seharusnya objek yang disengketakan adalah perbuatan berupa kelalaian apa yang dimaksud, yang tidak dilakukan penyelenggara negara sehingga terjadi adanya ketidakterpenuhan adanya hak. Tapi yang selalu dipersoalkan dalam gugatan, dan pembuktian, selalu bicara soal ijazah palsu atas dasar penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo. Itu pun bukan didapat dari data yang akurat dan lengkap, melainkan karena ada data oleh Dian Sandi," terangnya.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu, dan menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat.
Irpan menilai, harusnya dalam CLS penggugat memohon kepada majelis hakim terkait penyelenggara negara yang dianggap melalaikan kewajibannya, dan meminta penjabat negara membuat suatu kebijakan dengan harapan hak-hak yang terabaikan tidak terulang lagi.
"Gugatan CLS adalah berkaitan dengan kepentingan umum. Namun dalam fakta persidangan, berkenaan dengan ketidaksediaannya pak Jokowi untuk memperlihatkan atau menolak untuk memperlihatkan ijazah yang diminta oleh TPUA, dan sekelompok orang yang mengatasnamakan Alumni UGM Asli. Ini bukan kepentingan umum, tapi lebih pada kepentingan kelompok orang yang mengatasnamakan TPUA, dan kelompok kecil yang mengatasnamakan Alumni UGM Asli," jelas Irpan.
"Karena gugatan tersebut secara formal cacat, oleh karena Penggugat tidak cermat dalam menyusun formulasi gugatan CLS, maka sudah selayaknya eksepsi baik yang diajukan oleh kami kuasa hukum Jokowi, maupun pihak UGM, dikabulkan majelis hakim. Karena eksepsi dikabulkan,terkait pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan," kata dia.
Penggugat Bakal Banding
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan putusan majelis hakim tidak menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo asli, melainkan hanya berkaitan dengan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
"Tolong dicatat, bahwa putusan ini tidak menyatakan bahwa ijazah pak Jokowi asli," kata Andhika di PN Solo, Selasa (14/4/2026).
"Kenapa dinyatakan niet onvankelijk verklaard, karena majelis hakim mempertimbangkan banyak parameter kaitannya dengan gugatan CLS. Majelis hakim berpedoman pada SK KMA Nomor 36/KMA/AK/II/2013. Pendapat majelis hakim CLS hanya digunakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kepentingan negara," ucapnya.
Menurut Andhika, meski bukti dan saksi telah dihadirkan dalam persidangan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan utama hakim karena fokus pada forum CLS.
"Dalam persidangan sudah ada bukti, saksi, dan sebagainya. Kalau di niet onvankelijk verklaard, bukan berarti semua bukti dan saksi mentah semua, tapi itu tidak diperhitungkan majelis hakim dalam perkara ini. Tapi itu sudah dibuka di masyarakat atau umum. Jadi masyarakat sudah melihat semuanya. Jadi forumnya yang diperhatikan majelis hakim dalam putusan perkara ini adalah forum CLS," jelasnya.
Pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding.
"Pasti akan kami bantah (putusan CLS), yang akan kami sampaikan pada gugatan kami yang lain, atau dalam banding kami yang kami ajukan setelah ini. Iya (langsung banding)," katanya.
