Jokowi Lagi-lagi Digugat soal Ijazah di PN Solo

Jokowi Lagi-lagi Digugat soal Ijazah di PN Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 05 Mei 2026 13:21 WIB
Jalannya sidang perkara nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt tentang ijazah Jokowi, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (5/5/2026).
Jalannya sidang perkara nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt tentang ijazah Jokowi, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (5/5/2026). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kali ini penggugatnya adalah seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo.

Sigit menggugat Jokowi dengan tindakan melawan hukum, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Adapun turut tergugat dalam perkara itu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat 1, dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai turut tergugat 2.

Sidang perdana dilaksanakan hari ini dengan agenda Pemanggilan Para Pihak. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, serta dua Hakim Anggota Dian Erdianto, dan Ledis Meriana Bakara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir, dan diwakili kuasa hukumnya. Namun turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan. Majelis Hakim akan kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, saat persidangan di PN Solo, Selasa (5/5/2026).

Sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/5). Dia berharap, para pihak bisa hadir semua dalam sidang berikutnya.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri mengatakan, gugatan yang dilayangkan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Sebab, Jokowi tidak pernah datang ke persidangan saat digugat, dan tidak pernah menunjukan ijazahnya.

"Selama ini kita ketahui Pak Jokowi, selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik itu kan tidak pernah hadir di persidangan. Dulu digugat Bambang Tri, kemudian sampai kemarin dari TIPU UGM, itu kan dia tidak pernah datang. Kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah," kata Ajeng kepada awak media.

Dengan gugatan ini, pihak penggugat ingin memberikan ruang agar Jokowi leluasa menunjukan ijazah aslinya. Penggugat, meyakini jika Jokowi adalah alumni UGM.

"Penggugat ini melayangkan gugatan mengakui bahwa Pak Jokowi itu alumni dan lulusan (UGM). Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini ijazah yang dikuasai Pak Jokowi, kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham, asli ataukah tidak asli," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, sikap Jokowi yang enggan menunjukan ijazah aslinya di publik maupun dipersidangan dianggap melawan hukum, pihaknya tidak sepakat

"Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," kata Irpan.

Dia menilai gugatan ini tidak perlu dibuktikan dibuktikan jika gugatan tersebut tidak mendasar. Karena memang tidak ada dasar hukum bagi Jokowi untuk menunjukan ijazahnya.

Meski demikian, ia menghormati dengan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Sebab, materi gugatannya tidak ada kata maupun kalimat yang menyerang kehormatan Jokowi.

"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis," pungkasnya.

Diketahui, Jokowi sudah dua kali digugat soal ijazah melalui PN Solo. Selain itu, gugatan setupa juga pernah dilayangkan melalui PN Sleman. Semua gugatan itu akhirnya kandas.




(aku/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads