Sidang perdana Chiko Radityatama Agung Putra, terdakwa dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang itu digelar secara tertutup.
Pantauan detikJateng di PN Semarang, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) sudah berbondong-bondong mendatangi PN Semarang sejak pagi.
Mereka berharap bisa menonton jalannya sidang perdana Chiko, yang juga merupakan mahasiswa Undip. Salah satunya Sofwan (19), mahasiswa Fakutas Hukum Undip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang untuk saya sendiri berencana melihat persidangan dari saudara Chiko, karena di Undip sendiri kasus ini cukup viral," kata Sofwan kepada awak media di PN Semarang, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Chiko Cabul Semarang Akhirnya Ditahan |
Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (22/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Mahasiswa yang berkuliah satu fakultas dengan Chiko itu mengaku tertarik untuk mengikuti perjalanan kasus tersebut. Dengan ikut melihat sidang, hal itu menjadi bentuk pengawalan kasus Chiko agar bisa berjalan adil.
"Dalam hal ini saya sebagai mahasiswa yang turut aktif untuk berpraktek dalam bidang hukum, ingin melihat secara langsung bagaimana perkembangan kasus ini berlanjut," tuturnya.
Chiko yang mengenakan peci dan kemeja putih berbalut rompi oranye itu pun didatangkan ke dalam ruang sidang Prof Omear Seno Aji pukul 11.45 WIB. Ia yang tertutup masker tampak terus menunduk.
Sidang kasus Chiko yang teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan nomor 12/Pid.Sus/2026/PN Smg itu dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat awak media dan para mahasiswa memasuki ruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Agung Iriawan menjelaskan bahwa sidang digelar secara tertutup.
Awak media pun hanya diperbolehkan memotret suasana sebelum persidangan resmi dibuka. Awak media dan para mahasiswa, termasuk penasihat hukum korban, dilarang berada di ruang sidang.
"Karena ini kasus asusila, jadi sidang dilaksanakan secara tertutup," kata hakim.
Para peserta sidang pun lantas keluar ruangan. Penasihat hukum korban, Reza Alfiawan Pratama sempat meminta izin untuk tetap berada di ruangan, tetapi juga tidak diperbolehkan hakim.
"Agenda hari ini sidang pertama, pembacaan dakwaan. Dan sidang kali ini kelihatannya tertutup, sidang kesusilaan. Ini mungkin memang kewenangan dari hakim. Jadi ya apa boleh buat," ujarnya.
"Sebagai penasihat hukum korban kita kecewa ya, karena kan ini sebagai kasus yang mungkin se-Kota Semarang tahu, apalagi ini menyangkut civitas akademik yaitu SMA 11 Semarang," lanjutnya.
Ia mengatakan, para siswa SMAN 11 Semarang pun ada beberapa yang hadir untuk mengetahui jalannya persidangan. Namun mereka juga tidak berkesempatan mengikuti sidang.
"Sayangnya kita tidak diizinkan, tapi kalau penasihat hukum korban nanti diberikan kesempatan saat saksi. Kita diberikan kesempatan untuk melihat," tuturnya.
Ia pun berharap sidang bisa berjalan dengan lancar dan Chiko bisa dikenai hukuman setimpal atas perbuatannya mengedit foto teman-temannya menggunakan artificial intelligence (AI).
"Harapannya pasti menjadi persidangan yang sehat ya. Lalu juga untuk terdakwa ini semoga diberikan hukuman yang seadil-adilnya. Karena dalam perkara ini kan ITE. Jadi juga sebagai warning kepada orang-orang agar kasus ini tidak terjadi dan terulang," harapnya.
Para mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) melihat sidang terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (22/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual menggunakan kecerdasan buatan (AI). Senin (10/11/2025) lalu, Dit Siber Polda Jateng telah melakukan gelar perkara kasus pornografi tersebut.
Kabid humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan, Chiko disebut mengedit foto teman-temannya menjadi konten tidak senonoh. Foto dan video yang diedit pun diunggah di X. Artanto belum bisa memastikan apakah foto dan video tersebut dikomersialisasi.
"Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya waktu siswi maupun alumni dengan di-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung kesusilaan atau pornografi," urainya, Selasa (11/11/2025).
Penetapan tersangka, kata Artanto, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang merupakan alumni, siswi, dan pihak SMAN 11 Semarang. Selain itu, penetapan didasarkan keterangan para ahli dan hasil penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan akun X serta akun Google Drive milik Chiko.
Chiko pun dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan.


