Nekat! Pengunjung Sidang PN Semarang Beri Sabu ke Terdakwa Lewat Salaman

Nekat! Pengunjung Sidang PN Semarang Beri Sabu ke Terdakwa Lewat Salaman

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 18 Agu 2026 20:33 WIB
Mobil Dalmas di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/8/2026).
Mobil Dalmas di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/8/2026). Foto: Dok. PN Semarang
Semarang -

Seorang perempuan berinisial D diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Pengunjung sidang itu diamankan karena kedapatan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan cara bersalaman.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan peristiwa itu terjadi sesaat setelah sidang putusan terdakwa narkotika di PN Semarang, Selasa (18/8/2026) sore.

"Sore hari ini ada pengunjung sidang di PN Semarang tadi dibawa mobil. Perempuan itu tadi yang memberi, adiknya tahanan laki-laki yang menerima Mohamad Adi Trisugiharto," kata Hadi saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menyebut, D diduga memberikan barang terlarang itu saat berjabat tangan dengan Adi seusai persidangan. Petugas Kejaksaan yang berada di lokasi awalnya mencurigai gerak-gerik terdakwa saat berjabat tangan dengan perempuan tersebut.

"Setelah sidang mereka salaman, ternyata sambil genggam barang. Ketahuan sama petugas kejaksaan saat diminta dibuka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hadi mengatakan, barang itu kemudian diambil dari tangan terdakwa. Benda itu terbungkus plastik dan diduga merupakan barang terlarang.

"Diduga barang terlarang," ujarnya.

Usai kejadian, D langsung dibawa polisi menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Perempuan itu dibawa ke kantor polisi, tahanan laki-laki kembali ke tempat semula (di rutan)," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Semarang, Lilik Haryadi juga mengatakan hal senada. Kasus itu telah disampaikan kepada Satres Narkoba Polrestabes Semareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"(Pengunjung) Diduga menyerahkan diduga sabu melalui jabatan tangan, hal ini kemudian dicurigai dan ditemukan oleh pengawal tahanan kejaksaan bekerjasama dengan pengawal tahanan kepolisian dan kamdal PN," ucapnya.

"(Tahanan) Kembali ke lapas karena sudah putusan hari ini. Jangan coba-coba untuk membantu tahanan mendapatkan sabu kalau tidak ingin bernasib sama," tegasnya.



(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads