Eks Bupati Pati Sudewo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Eks Bupati Pati Sudewo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sudewo (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Nonaktif Pati itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dengan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Bupati Nonaktif Pati Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemerasan di KPK. Foto: Ari Saputra/detikFoto
Pati -

KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Total ada lima berkas perkara yang dilimpahkan untuk empat tersangka.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Luhur Supriyohadi. Ia menjelaskan, khusus Sudewo, berkas perkaranya dipisah menjadi dua sehingga total berkas yang dilimpahkan mencapai lima.

"Empat tersangka. Tiga itu Sumarjiono (Kades Arumanis), Karjan (Kades Sukorukun), sama Abdul Suyono (Kades Karangrowo). Tapi Sudewo ini punya dua berkas, jadi total lima," kata Luhur di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhur menjelaskan dua berkas yang menjerat Sudewo berasal dari perkara berbeda, yakni terkait dugaan kasus di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), dan perkara yang berkaitan dengan partai politik.

"Kasus pemerasan pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api (DJKA) Kementerian," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, KPK berencana menggabungkan kedua perkara tersebut dalam satu persidangan. Luhur menyebut langkah ini dilakukan demi efektivitas proses hukum.

"Dengan prinsip asas (peradilan) sederhana, singkat, kita gabungkan biar tidak terlalu bertele-tele dan lama," ujarnya.

Saat ditanya apakah penggabungan dilakukan dalam satu sidang, Luhur memastikan hal tersebut dimungkinkan secara hukum.

"Iya, satu sidang. Bisa," tegasnya.

Terkait lokasi penahanan Sudewo, Luhur mengatakan hingga kini yang bersangkutan masih ditahan di Jakarta. Pemindahan ke Semarang masih menunggu penetapan dari pengadilan.

"Kita lihat dulu penetapannya. Kalau penetapan penahanannya tetap di Jakarta ya, di Jakarta. Belum ada (penetapan untuk pindah)," jelasnya.

Saat ini Sudewo telah ditahan di rutan KPK di Jakarta sejak 20 Januari 2026. Sementara itu, untuk proses persidangan di Tipikor Semarang, KPK menyiapkan tiga satuan tugas (satgas) jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

"Ada tiga satgas sementara ini," pungkasnya.




(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads