Pengadilan Negeri (PN) Ciamis banjir air mata. Keluarga korban tragedi mau susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru menangis histeris. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus susur sungai, yakni Rofiah.
Vonsi terhadap Rofiah itu dibacakan hakim ketua Dede Halim. Majelis hakim memvonis Rofiah dua tahun enam bulan. Rorfiah terbukti berasalah atas kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa itu.
Setelah hakim membacakan vonis, salah seorang perempuan dari keluarga korban susur sungai tersebut kaget dan bertanya-tanya. Perempuan tersebut diketahui bernama Ai yang merupakan kakak dari salah satu korban susur sungai yang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar ruang sidang, Ai pun terdengar langsung menangis histeris. Ai tidak ridha dan merasa tidak ada keadilan karena hukuman terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Anggota keluarga lain pun mencoba menenangkannya dan membawanya ke mobil.
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan banding sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim ketua Dede Halim saat membacakan amar putusan.
Rofiah terbukti bersalah dalam pasal 359 KUHPidana Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahan dan membayar biaya perkara Rp 3 ribu," jelasnya.
Hal yang memberatkan Rofiah adalah kealpaanya atau kelalaianya. Perbuatan terdakwa menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dan kooperatif dalam sidang. Kemudian, terdakwa juga dinilai tanggung jawab dengan berusaha menyelamatkan korban.
Maut di Sungai Cileuer
Kasus susur sungai itu terjadi pada 15 Oktober 2021. Kala itu, MTs Harapn Baru melaksanakan kegiatan pramuku. Rofiah merupakan guru yang bertanggung jawab atas kejadian itu. 11 siswa sekolah itu tewas karena tenggelam. Kejadian itu terjadi di Sungai Cileuer Dusun Wetan Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jabar.
Keluarga korban pun menuntut keadilan. Sebulan setelah kejadian, tepatnya 22 November 2021, POlres Ciamis menetapkan Rofiah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Rofiah merupakan orang yang bertanggung jawab atas maut yang menjemput 11 siswa di Sungai Cileuer.
Rofiah lalai. Rofiah sejatinya memiliki kompetensi yang layak untuk menimbang risiko kegiatan susur sungai. Nyatanya, Rofiah mengabaikan kelimuannya itu. Polisi melakukan pemeriksaan terkait kasus ini dalam kurun waktu setahun. Setahun setelah kajadian, berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Selama setahun lebih itu pula, keluarga korban menagih keadilan pada negara. Keluarga korban juga sempat melakukan tabur bunga memperingati tragedi maut di lokasi kejadian, pada 15 Oktober 2022.
Awal tahun ini, PN Ciamis menyidang terdakwa. Dalam perjalanan proses persidangan, tersangka dituntut lima tahun bui. Rofiah dituntut pasal 359 KUHPidana.
Majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara. Sementara itum vonis Rofiah 2,6 tahun.
(sud/dir)