Kasus Susur Sungai Maut di Ciamis, Terdakwa Terancam 5 Tahun Bui

Kasus Susur Sungai Maut di Ciamis, Terdakwa Terancam 5 Tahun Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 07 Des 2022 17:33 WIB
Sidang kasus susur sungai Ciamis
Sidang kasus susur sungai Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Terdakwa Rofiah dalam kasus insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis Jalan Jendral Sudirman, Rabu (7/12/2022) sore.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dede Halim, didampingi Indra Muharam dan Aprisol. Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Akibat perbuatan kelalaian mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang berlangsung cepat sekitar setengah jam. Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa pun menerima dakwaan tersebut. Kemudian Hakim pun menutup sidang. Selanjutnya adalah sidang dengan agenda pemanggilan saksi akan dilaksanakan 2 Minggu ke depan.

"Terdakwa mudah-mudahan sehat untuk menjalani proses sidang. Tadi setelah dibacakan surat dakwaan, terdakwa tidak keberatan dan kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Maman Sutarman, Kuasa Hukum terdakwa usai sidang.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Maman menjelaskan pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah kepada hakim. Alasannya karena terdakwa masih memiliki anak kecil.

"Yang mengajukan permohonan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah adalah suaminya, keluarga. Belum tahu diterima atau tidak itu kebijakan dari pengadilan. Agenda selanjutnya sidang dua Minggu ke depan, pemanggilan saksi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka Rofiah yang merupakan guru dan juga pembina Pramuka resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

Insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru terjadi pada akhir 2021 lalu. Rofiah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2021. Setahun berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis akhirnya menahan tersangka.

Pada Selasa (22/11/2022), tersangka Rofiah digiring ke mobil tahanan dari ruang pemeriksaan Kejari Ciamis. Menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, Rofiah hanya busa pasrah untuk kemudian dibawa ke Lapas Ciamis.




(dir/dir)


Hide Ads