Jejak Kasus Pemoge Tabrak Bocah hingga Dituntut 6 Bulan Bui

Round Up

Jejak Kasus Pemoge Tabrak Bocah hingga Dituntut 6 Bulan Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 30 Jun 2022 08:00 WIB
Kedua pengendara moge islah dengan keluarga bocah kembar yang tewas tertabrak moge (tengah)
Foto: Aldi Nur Fadilah/detikcom
Ciamis -

Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.

detikJabar merangkum perjalanan kasus pemoge tersebut. Berikut uraiannya :

Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa terjadi pada Sabtu (12/3/2022), dua moge menabrak dua bocah kembar di Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kedua moge tersebut melaju kencang di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Lalu menabrak dua bocah yang hendak nyebrang hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Kalipucang Iptu Iman Sudirman membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya 2 bocah yang tertabrak merupakan kembar.

"Bocah kembar hendak menyebrang, namun dari arah Banjar ke Pangandaran rombongan Harley melintas cepat," kata Iptu Sudirman melalui kanit Lantas Kalipucang.

Pemoge dan Keluarga Korban Berdamai

Pemoge dan keluarga bocah kembar yang ditabrak berdamai. Keduanya islah dilakukan di Polsek Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran.

Kakak korban Iwa Kartiwa (36) mengatakan pihak keluarga ikhlas dengan musibah tersebut. "Saya mewakili keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah yang menimpa kami," ucapnya.

Meskipun telah berdamai atas kasus kecelakaan itu, Iwa tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.

Dalam kesempatan itu, perwakilan pengurus Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Boyke Luthfiana Syahrir pun mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa keluarga korban.

"Artinya ini musibah, menjadi evaluasi bagi kami untuk lebih hati-hati serta tertib lagi," katanya.

2 Pemoge jadi Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, dua pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah kembar di Pangandaran. Keduanya pun ditahan di Polres Ciamis.

"Oleh penyidik sudah digelarkan (gelar perkara) dengan hasil sepakat dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).

Penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

Kasus Pemoge Tabrak Mati Bocah Mulai Diadili

Pada Jumat (20/5/2022), Kejaksaan Negeri Ciamis telah menyatakan kasus tersebut P21. Sehingga kasus tersebut telah masuk Pengadilan Negeri Ciamis dan menjalani persidangan.

"Sudah dilaksanakan P21 terhadap perkara moge ini, kemudian sudah dilakukan tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Jumat (20/5/2022).

Erny pun sudah menandatangani perkara moge tersebut dan dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berarti sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan.

"Saya sudah menandatangani lalu dilimpahkan ke pengadilan. Artinya sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan. Jadi silahkan masyarakat mengintip persidangan," jelasnya.

Sedangkan untuk jadwal sidang perkara moge ini menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Ciamis.

Dua Pemoge Dituntut 6 Bulan Bui

Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran kini tengah menjalani sidang. Agendanya sudah sampai sidang tuntutan tinggal menunggu sidang putusan atau vonis.

Dua pemoge itu dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.

Terdakwa masing-masing atas nama Angga Permana dan Agus Wandri dituntut dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tuntutannya 6 bulan, denda Rp 12 juta subsider 1 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).

Indra Muharam menjelaskan selama menjalani proses sidang, dua terdakwa berada di tahanan Lapas Kelas II B Ciamis.

"Jadi dalam kasus ini 1 kejadian dua perkara," ungkap Indra.

Sementara untuk sidang putusan, Indra mengatakan sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kecintaan Natasha Ryder pada Moge Berawal dari Sang Ayah"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads