Vonis 4 bulan bui yang diberikan hakim terhadap dua pemotor gede (Pemoge) penabrak bocah kembar di Pangandaran lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Adanya perdamaian jadi salah satu pertimbangan hakim.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ciamis meminta hakim memvonis dua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri enam bulan penjara. Namun, tuntutan tak diamini hakim yang justru menjatuhkan putusan empat bulan bui.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno ini membacakan hal-hal yang meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan sudah ada perdamaian. Saksi (ortu korban) juga sudah memaafkan dan mengikhlaskan anaknya meninggal dunia dan meminta (terdakwa) dibebaskan," ucap hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Selain hal yang meringankan, hakim juga turut membacakan hal yang memberatkan. Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa ini membuat nyawa bocah melayang.
"Tidak berhati-hati mengendarai sepeda motor sehingga mengakibatkan kelalaian dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan.
Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka.
(dir/dir)