
Gakkumdu Setop Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu Pj Wali Kota Parepare
Sentra Gakkumd Parepare menghentikan laporan dugaan pidana pemilu Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani yang dilaporkan oleh eks Inspektur Daerah Iwan Asaad.
Sentra Gakkumd Parepare menghentikan laporan dugaan pidana pemilu Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani yang dilaporkan oleh eks Inspektur Daerah Iwan Asaad.
Kejari Bone terima pelimpahan kasus Camat Dua Boccoe, Andi Amirat, sebagai tersangka pidana pemilu. Tersangka tidak ditahan, dakwaan sedang disusun.
Camat Dua Boccoe di Bone, Andi Amirat sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan Gakkumdu sebagai tersangka pidana pemilu.
Camat Dua Boccoe di Bone, Andi Amirat, mangkir dari pemanggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu dengan alasan sakit.
Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 4 juta karena terbukti melakukan kampanye paslon Pilgub Sulsel.
Gakkumdu Bone menetapkan Lurah Pallette dan Kades Lamuru sebagai tersangka pidana pemilu karena tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.
Gakkumdu Polman menetapkan Kades Warsito sebagai tersangka pidana pemilu karena mengkampanyekan calon tertentu dalam kegiatan jalan santai.
Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, ditetapkan tersangka pidana pemilu karena mengampanyekan paslon Pilgub Sulsel 2024, namun tetap bisa bertugas.
Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Wilayah Makassar 1 Yarham menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, menunggu rekomendasi BKN untuk sanksi terhadap dua ASN tersangka pelanggaran pemilu. Dia ingatkan ASN jaga netralitas.