Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi kepegawaian kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono usai ditetapkan tersangka pidana pemilu. Ahmadi juga mengingatkan ASN lainnya untuk menjaga netralitasnya selama tahapan Pilkada Pinrang 2024.
"Nanti tinggal kami tindaklanjuti rekomendasi dari BKN. Surat kami nanti dalam bentuk bukan lagi teguran tapi pemberian sanksi sesuai dengan sanksi yang diberikan oleh BKN," kata Ahmadi kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).
Ahmadi belum merinci jenis sanksi yang bisa dikenakan kepada dua oknum ASN tersebut. Namun dia menyayangkan kedua pegawainya dijadikan tersangka karena melakukan pelanggaran pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari saya selaku pembina kepegawaian menyayangkan (Kadis dan Lurah jadi tersangka pidana pemilu) karena kami sudah berupaya melakukan sosialisasi baik secara formal maupun secara tidak formal," tuturnya.
Dia juga memastikan kedua oknum ASN tersebut masih bekerja meski berstatus tersangka. Dia menegaskan tidak ada larangan bagi ASN yang menjadi tersangka untuk tetap berkantor.
"Iya (tetap bekerja). Kan baru tersangka. Tidak ada larangan untuk masuk kerja. Berarti masih masuk kerja tetapi saya tidak pernah lagi ketemu (setelah ditetapkan tersangka)," imbuh Ahmadi.
Pihaknya berharap perkara yang menimpa dua oknum ASN Pemkab Pinrang itu merupakan kasus yang terakhir. Dia menegaskan kepada pegawai lain bekerja sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
"Harus diingatkan lagi teman teman bahwa ini ternyata benar apabila kita melakukan hal hal yang dilarang menurut undang undang ternyata betul di proses," jelasnya.
"Tolong teman-teman sekiranya ada hal-hal yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah Undang-undang tolong jangan lagi dilakukan karena sudah 2 teman kita ini yang sudah tersangka, harus lebih waspada," tambah Ahmadi.
Diberitakan sebelumnya Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Keduanya sebelumnya dilaporkan setelah mengikuti atau follow akun media sosial (medsos) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pinrang 2024.
"Keduanya sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (14/10).
(sar/asm)