Sidang putusan itu berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (15/11). Majelis hakim menyatakan Yarham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilukada sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yarham Yasmin tersebut oleh karena itu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/11/2024).
Namun, hukuman penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Yarham menjalani masa percobaan selama enam bulan. Selain itu, Yarham juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4 juta.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena dipidana sebelum lewat masa percobaan 6 bulan, Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yarham Yasmin tersebut dengan Pidana Denda sejumlah Rp 4 juta," lanjutnya.
Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham sebelumnya dinyatakan terbukti mengampanyekan salah satu paslon pada Pilgub Sulsel 2024.
"Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan," ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).
Sementara itu, Yarham juga telah dinonaktifkan dari jabatannya Kepala Samsat Wilayah I Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pemilu. Pejabat Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) itu diberhentikan sementara sembari menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Kalau Pak Yarham, kan, sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Sudah lama," ujar Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Balai Besar Guru Penggerak, Makassar, Rabu (6/11).
(asm/sar)