Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham sebelumnya dinyatakan terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.
"Kami di sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan," ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10/2024).
Rahman mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yarham. Yarham juga segera diperiksa di Gakkumdu kembali sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau, untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.
Yarham disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
Rahmat melanjutkan, penyidik juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan 2 ASN Bapenda Sulsel, ZL dan AR. Saat ini, kedua ASN tersebut dipastikan masih berstatus saksi.
"Dua ASN lainnya masih berstatus saksi, masih pengembangan juga seperti apa nanti hasilnya, karena kita masih ada waktu untuk melakukan penyelidikan," ujar Rahmat.
Diketahui, kasus ini bermula usai foto Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin yang berpose dua jari beredar di media sosial. Potret tersebut diduga diambil di kantor Yarham pada Jumat (27/9).
Yarham pun diperiksa usai dilaporkan ke Bawaslu Sulsel. Sementara dua ASN Bapenda Sulsel lainnya, ZL dan AR turut dimintai keterangan sebagai saksi setelah ikut memamerkan kartu nama atau alat peraga paslon bersama Yarham.
"Inikan ditemukan ada dugaan tindak pidana pemilihan. Yang kedua, ada alat bukti yang cukup," ungkap anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10).
(sar/sar)