Kepala Samsat Makassar Kampanyekan Paslon Pilgub Jadi Tersangka Pidana Pemilu

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Kepala Samsat Makassar Kampanyekan Paslon Pilgub Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 22 Okt 2024 13:38 WIB
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel Yarham.
Foto: Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel Yarham. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham sebelumnya dinyatakan terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.

"Kami di sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan," ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

Rahman mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yarham. Yarham juga segera diperiksa di Gakkumdu kembali sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau, untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.

Yarham disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

ADVERTISEMENT

Rahmat melanjutkan, penyidik juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan 2 ASN Bapenda Sulsel, ZL dan AR. Saat ini, kedua ASN tersebut dipastikan masih berstatus saksi.

"Dua ASN lainnya masih berstatus saksi, masih pengembangan juga seperti apa nanti hasilnya, karena kita masih ada waktu untuk melakukan penyelidikan," ujar Rahmat.

Diketahui, kasus ini bermula usai foto Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin yang berpose dua jari beredar di media sosial. Potret tersebut diduga diambil di kantor Yarham pada Jumat (27/9).

Yarham pun diperiksa usai dilaporkan ke Bawaslu Sulsel. Sementara dua ASN Bapenda Sulsel lainnya, ZL dan AR turut dimintai keterangan sebagai saksi setelah ikut memamerkan kartu nama atau alat peraga paslon bersama Yarham.

"Inikan ditemukan ada dugaan tindak pidana pemilihan. Yang kedua, ada alat bukti yang cukup," ungkap anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10).




(sar/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads