Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Parepare menghentikan laporan dugaan pidana pemilu terhadap Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani yang dilaporkan oleh eks Inspektur Daerah Iwan Asaad. Gakkumdu menilai laporan Iwan Asaad tidak memenuhi pelanggaran pidana pemilu sehingga tidak dilanjutkan.
"Sudah keluar hasilnya (laporan Iwan Asaad) dan tidak dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Kamis (26/12/2024).
"Dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu (alasan dihentikan). Sudah setop mi untuk urusan pidana pemilu, kalau urusan pemerintahannya itu bukan wilayah kami," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal memaparkan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak sebelum memutuskan untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan Iwan Asaad. Menurut dia, Iwan Asaad selaku pelapor juga telah diberikan informasi terkait keputusan itu.
"Sudah disampaikan ke pelapor. Tentu yang pertama kita berikan dan sampaikan kepada pelapor pertama," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Inspektorat Parepare, Iwan Asaad melaporkan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani ke Gakkumdu. Iwan Asaad diduga dicopot dari jabatannya tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang ada laporan kemarin yang masuk oleh Pak Iwan dan yang dilaporkan Pak Pj Wali Kota Pak Abdul Hayat," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Selasa (10/12).
(hmw/asm)