Dalih Camat di Bone 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pidana Pemilu

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Dalih Camat di Bone 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pidana Pemilu

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 19 Nov 2024 07:30 WIB
Bawaslu Bone. Agung Pramono/detikSulsel
Kantor Bawaslu Bone. Foto: Agung Pramono/detikSulsel
Bone - Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amir, usai jadi tersangka pidana pemilu. Amirat mangkir karena alasan sakit.

Pemeriksaan Andi Amirat sebagai tersangka awalnya dijadwalkan pada Jumat (15/11) namun tak dihadiri karena sakit. Kemudian pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Senin (18/11), juga tidak dihadiri Amirat.

"Belum pernah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka (Andi Amirat). Katanya sakit. Hari ini jadwal pemanggilan kedua yang bersangkutan (Andi Amirat). Namun sampai saat ini juga belum hadir," ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi kepada detikSulsel, Senin (18/11/2024).

Alwi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik. Dia menyebut seluruh data terkait pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Amirat sudah dipegang penyidik.

"Kami tunggu langkah berikutnya penyidik. Semua datanya sudah di penyidik karena sudah proses sidik," jelasnya.

Sementara itu, Alwi menyebut pihaknya juga akan memastikan kebenaran bahwa Amirat sedang sakit. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang menanganinya.

"Info dari penyidik rencananya hari ini akan diambil keterangannya dokter (yang menangani Andi Amirat)," bebernya.

Diketahui, Camat Dua Boccoe Andi Amirat mengikuti kegiatan pesta rakyat bersama dengan calon bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Kegiatan tersebut diduga dilakukan di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Sabtu (20/10).

Belakangan, Gakkumdu Bone, menetapkan Andi Amirat Amir sebagai tersangka pidana pemilu. Amirat terbukti mengikuti kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Bone 2024.

"Betul (sudah tersangka). Sudah ditetapkan sama penyidik," ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi kepada detikSulsel, Selasa (12/11).

Perkara Amirat dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 diputuskan untuk dilanjutkan ke proses tindak pidana setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara pada Senin (11/11).

Alwi mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Amirat langsung ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan.

"Kemarin gelar perkaranya. Dia (Andi Amirat) hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye paslon," katanya.


(asm/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads