Gakkumdu Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Warsito sebagai tersangka pidana pemilu. Warsito dinyatakan terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilbup Polman 2024.
"Kasusnya sejak tanggal 14 Oktober naik ke penyidikan, kemudian kemarin tanggal 23 kami penetapan tersangka," ujar Penyidik Gakkumdu Polman Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Iwan menuturkan kegiatan jalan santai yang melibatkan salah satu calon bupati Polman berlangsung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo pada Minggu (29/9). Kegiatan jalan santai itu diduga diinisiasi dan didanai oleh Warsito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pertama di situ (jalan santai) ada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon, kedua beliau menginisiasi dan membentuk panitia gerak jalan santai, kemudian dugaan awal beliau mendanai sebagian dari kegiatan itu," bebernya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan berkas penanganan kasus tindak pidana pilkada yang dilakukan Warsito akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Jumat (25/10) besok. Warsito terancam hukuman maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 6 juta rupiah.
"Sesuai dengan Pasal 188 junto Pasal 171 tentang pemilihan, maksimal hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 juta," jelas Iwan.
Iwan pun menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024.
"Saya berharap bahwa apa, ASN, TNI-Polri dan kelapa desa untuk menjaga netralitas, dan harapan kami kepada seluruh masyarakat maupun pasangan calon untuk menghindari money politik ini untuk ketertiban dan keamanan," pungkasnya.
(hsr/hsr)