
LPA Tolak Usulan Pasutri Anak di Lombok Jadi Duta Antipernikahan Dini
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menolak usulan pasangan suami istri (pasutri) anak di Lombok dijadikan duta antipernikahan dini.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menolak usulan pasangan suami istri (pasutri) anak di Lombok dijadikan duta antipernikahan dini.
UPTD PPA Lombok Tengah kini hampir setiap hari menerima laporan terkait pernikahan anak. Hal itu setelah pernikahan anak sekolahan berinisial SMY dan SR viral.
Perempuan berinisial S (14) dan pria berinisial A (16) hampir saja melangsungkan prosesi pernikahan. Namun, pernikahan anak sekolahan itu akhirnya dibatalkan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Lombok Tengah menyinggung tingginya kasus pernikahan anak di daerah tersebut saat Rapat Paripurna.
Polres Lombok Tengah memeriksa enam saksi terkait pernikahan anak viral. Kasus melibatkan remaja SMY (14) dan SR (17) dalam prosesi adat nyongkolan.
Sebanyak 2.350 anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) melahirkan sepanjang tahun 2024. Ribuan anak hamil tersebut baru berumur 18 tahun ke bawah.
Polres Lombok Tengah memanggil dua kepala dusun (Kadus) buntut kasus pernikahan anak berinisial SMY (14) dan SR (17) yang viral di media sosial.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyayangkan kasus pernikahan anak di Lombok. Ia menyarankan pengantin belia itu untuk tidak buru-buru memiliki anak.
Pasangan pengantin di bawah umur, SMY (14) dan SR (17), diperiksa polisi terkait laporan pernikahan dini. Proses hukum dan tanggung jawab pihak terkait dibahas.
Pengerakse Agung MAS, Lalu Sajim, menegaskan tanggung jawab pihak terkait dalam pernikahan anak di Lombok Tengah. Ia dukung pelaporan kasus ke polisi.