
6 Saksi Kasus Pernikahan Anak Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polres Lombok Tengah memeriksa enam saksi terkait pernikahan anak viral. Kasus melibatkan remaja SMY (14) dan SR (17) dalam prosesi adat nyongkolan.
Polres Lombok Tengah memeriksa enam saksi terkait pernikahan anak viral. Kasus melibatkan remaja SMY (14) dan SR (17) dalam prosesi adat nyongkolan.
Pasangan pengantin di bawah umur, SMY (14) dan SR (17), diperiksa polisi terkait laporan pernikahan dini. Proses hukum dan tanggung jawab pihak terkait dibahas.
Pengerakse Agung MAS, Lalu Sajim, menegaskan tanggung jawab pihak terkait dalam pernikahan anak di Lombok Tengah. Ia dukung pelaporan kasus ke polisi.
Pernikahan anak di Lombok Tengah menuai sorotan. Pengerakse MAS, Lalu Sajim, menegaskan pernikahan dini hampir punah dan mendukung regulasi pemerintah.
Kuasa hukum SMY, pengantin anak viral, menegaskan gelagatnya bukan karena kebutuhan khusus, melainkan sifat kekanak-kanakan. LPA melaporkan pernikahan ini.
Kuasa hukum ayah SMY menjelaskan alasan merestui pernikahan anak yang viral di Lombok. Keluarga terpaksa mengalah setelah SMY dibawa kabur dua kali.
Kepala Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, NTB, Lalu Atmaja, mengaku sudah melarang pernikahan anak yang viral di media sosial itu.